ADAB DUDUK
AMALIAH THARIQAT AL JUNAIDIYAH ALBAGDADIAH
oleh H.Hasan Baseri, S.Ag bin H.M.Barsih Assegaf
Thariqat al Junaidiyah disebut juga thariqat al Qaum adalah thariqat induk, salah satu thariqat sufi yang tua, tharigat utama, dari thariqat yang ada, oleh karena itu thariqat ini punya cara adab duduk thariqat yang berbeda-beda, walaupun begitu Salik Pengamal Thariqat al Junaidiyah tidak diperbolehkan disaat berjamaah /bersama-sama mengamalkan Thariqat al Junaidiyah dengan DUDUK THARIQAT yang berbeda-beda atau berlainan, untuk menjaga kesatuan Jama’ahnya, kalau waktu sendirian tidak mengapa.
Salah satu adab yang harus
dijalani atau dilakukan oleh Pengamal Thariqat al Junaidiyah ketika mengamalkan
Al Warid atau Aurad Thariqat sesudah shalat fardlu atau shalat sunnat, atau
Warid Malam Senin dan Khamis, atau saat Khataman Kubra atau Khataman Sugra
adalah memelihara Adab DUDUK Thariqat. Adab Duduk Thariqat dimaksud adalah
Duduk bersila, Kaki Kanan berada diatas Kaki Kiri, Kedua tangan berada diatas
lutut dalam keadaan terbuka, hingga mudah mengetik Tasbih dan Tangan Kiri
sebagai rujiannya. Duduk seperti ini disebut duduk Taqdim
Sebenarnya Duduk Taqdim itu
dilakukan ketika keadaan memungkinkan, seperti saat melaksanakan Khataman Kubra
atau Khataman Sugra yang dikelilingi oleh Jama’ah kita, tempat kita atau
ruangan kita luas. Akan tetapi bila tidak memungkinkan misalnya duduk diapit
oleh dua orang yang bukan jama’ah kita, atau ada penghalang lainnya umpama
sedang sakit dan lain-lain, maka boleh Duduk dengan cara apa saja, misalnya
Duduk Khitmat atau Duduk Darajat.
Sekarang timbul satu
pertanyaan : Mengapa bisa begitu ? Jawabannya adalah Thariqat kita Junaidiyah,
bukan thariqat untuk mempersulit bagi Para Pengamalnya, akan tetapi untuk
mempermudah Pengamalnya wushul kepada Allah Swt. Thariqat kita itu mudah, jauh
dari sulit dan sempit. Itulah keistimewaan Hukum Islam dan Thariqat Islam
dengan senyata-nyatanya keindahannya, ialah kemudahan hukumnya, mudah diamalkan
dan jauh dari kepicikan, segala hukumnya selalu berjalan seiring dengan fitrah
manusia.. Hukum Islam mempunyai Qaidah diantaranya: (Falsafah Hukum Islam ,As
Shiddiqy, 1975)
مَاضَاقَ
شَيْئٌ اِلَّا اتَّسَعَ :
Maksudnya : “Tiadalah sempit (Hukum Islam) melainkan dia menjadi luas.
Prof. Dr. TM. Hasby As
Shiddiqy dalam Bukunya : “Pengantar Hukum Islam menyatakan tentang Qaidah Hukum
Islam yaitu …… meneliti sejumlah dalil yang memberi qaidah Qath’i, Umpamanya
pada qaidah : لَاخَرَجَ فِى الدِّيْنَ
: Artinya : “Tidak ada kepicikan dalam
Agama” (Pengantar Hukum Islam ,As Shiddiqy)
Berpegang pada Qaidah
tersebut, kita Pengamal Thariqat Junaidiyah tiada dibenarkan mempermasalahkan
tentang Adab Duduk, Pengamal Thariqat Junaidiyah yang tiada bisa datang
mengikuti Khataman Kubra, atau Pengamalan Dzikir yang kurang atau
minim/sedikit. Begitu pula masalah pelaksanaan RIYADHAH tidak mesti harus ke Pusat,
akan tetapi bila Pengamalnya tidak mampu datang ke Pusat, maka seorang Khalifah
bisa mengutus salah seorang Mursyidnya atau badal mursyidnya untuk memimpin dan
membimbing dan juga menjaga Murid-muridnya tersebut dalam Hal Khataman Kubra
dan Riyadhah. Ini adalah murni pendapat Penyusun, mohon ma’ap kalau pendapat
kita berbeda.
Diatas sudah dijelaskan
bahwa salah satu adab yang harus dilakukan oleh Murid dalam Pengamalan Dzikir
adalah MENJAGA ADAB DUDUK THARIQAT. Yaitu duduk bersila, kaki kanan berada
diatas kaki kiri, dan meletakkan kedua tangan diatas lutut dalam keadaan
terbuka. Tetapi bila tidak memungkinkan diperbolehkan Duduk Darajat, atau Duduk
Khitmad. Dan juga bila memungkinkan, alangkah baiknya mengikuti Adab yang
disukai oleh Sadatina Junaidiyah dan juga untuk
menjaga persatauan dan kesatuan bagi keutuhan Jama’ah.
Sebenarnya qaidah-qaidah
Hukum Islam diatas berpegang dari Firman Allah Swt Surat Al Maidah ayat 7 yang
berbunyi :
مَايُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ
مِنْ حَرَجٍ ..... المائدة ٧
Artinya :”Tiadalah Allah menghendaki (akan) menjadikan
kepicikan (kesulitan) atas kamu itu.”
Pada ayat yang lain Allah Swt telh berfirman :
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا اى الا طاقتها .... البقرة ٢٨٦
Artinya : Tidaklah Allah memberi beban atas seseorang
kecuali atas kemampuannya……… Surah Al Baqarah 286.
Salah seorang Silsilah kita yang mahjub pernah berkata :
لَيْسَ الرَّجُلُ مَنْ يَشَقَّ عَلَى مُرِيْدِهِ يَأْمُرُهُمْ بِالرِّيَاضَةِ الْمُجَاهَدَةِ الشَّاقَّةِ وِلَكنَّ
الرَّجُلُ مِنْ ذَالِكَل مَنْ يَدُلُّكَ عَلَى رَاحَتِكَ
Maksudnya : “Bukanlah laki-laki/ Mursyid yang Semporna, seseorang yang menyusahkan murid-muridnya, Dia suka/senang menyuruh murid-muridnya melakukan Riyadhah yang bersungguh-sungguh (untuk memerangi nafsunya) yang sulit. Akan tetapi (yang dikatakan) laki-laki/ Mursyid yang kamil itu adalah orang yang menunjukkan jalan kepadamu atas jalan/ thariqat yang mudah. Yakni jalan yang hamper kepada Allah Swt.
Imam Ahmad meriwayatkan Hadis dari Abu Umamah RA.
Bahwasanya Nabi kita Muhammad Saw telah bersabda :
اَحَبُّ الدّيْنَ اِلَى اللهِ الْحَنِيْفِيَّةُ
السَّمْحَةُ ... رواه احمد
Artinya : “Agama yang disukai Allah itu, adalah Agama yang mudah dan lapang HR.Imam
Ahmad.
Di hadis yang lain Nabi Muhammad Saw telah bersabda :
اِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُبَشِّرِيْنَ وَلَنْ
تُبْعَثُوْا مُعَسِّرِيْنَ
Artinya : Hanya sanya Engkau (Ya Muhammad) dibangkitkan
selalu untuk memudahkan bagi orang-orang, dan tiada sekali-kali kamu tiada
dibangkitkan untuk orang menyukarkan/menyulitkan.
لَPertanyaan : Mengapa Sadatina Junaidiyah lebih menyukai dan memilih DUDUK THARIQAT TAQDIM ? Yaitu Duduk kaki kanan diletakkan di atas kaki kiri, kedua tangan ditaruh diatas lutut dalam keadaan terbuka. Jawabnya : adalah menurut Analisa Penyusun Umdatul Hasanah mengandung Nilai-Nilai Filosofis antara lain :.
- Guru-guru Kami berkata bahwa “Kaki Kanan berada diatas Kaki Kiri” Kaki Kanan diumpamakan Negeri Akhirat, ia harus berada diatas, diutamakan lebih dahulu baru yang lainnya. Sedangkan Kaki Kiri itu, umpama Negeri kehidupan Dunia, ia harus dinomor urut duakan atau harus berada dibawah.. Maksudnya : Murid bilamana mengambil thariqat ini, ia harus lebih mengutamakan Negeri Akhirat, dengan memperbanyak amaliah Zahir dan Batin, namun bukan berarti meninggalkan kehidupan dunia. Sebab kita hidup/ berada di alam dunia, perlu makan, perlu pakaian, perumhan untuk anak isteri-suami dan keluarga lainnya ada tanggung jawab dari kita.
- Dikatakan juga bahwa “Kaki Kanan berada diatas Kaki Kiri” Kaki Kanan diumpamakan Akal Manusia yang harus berada diatas, sebagai Komandan atau Pemimpin. Kaki Kiri diumpamakan Nafsu Jaahat Manusia, jadi akal harus dapat menekan nafsunya, dapat melemahkan nafsunya, hingga selamat Murid dari Nafsunya di dunia dan juga di negeri Akhirat.
- Dikatakan juga bahwa “Kaki Kanan berada diatas Kaki Kiri” Kaki Kanan itu diumpamakan Otak Belahan Kanan lebih banyak berfungsi dan bekerja di dalam kepala Manusia.sedangkan Kaki Kiri tersebut laksana Otak Manusia Belahan Kiri yang tidak banyak berfungsi atau bekerja. Jadi disini terjadi keseimbangan pemikiran, maka akan terjadi pada Pribadi Murid lebih banyak menggunakan sifat kemanusiaannya dari pada sifat keburukannya.
- Dikatakan juga bahwa Duduk Taqdim itu yaitu “Duduk Bersila Kaki Kanan berada diatas Kaki Kiri” laksana Batang Tubuh Guru kita, si Murid ketika mengerjakan Wirid-wirid thariqat al Junaidiyah, ia harus mengganti batang tubuhnya dengan Batang Tubuh Gurunya. Tentu saja yang dimaksud mengganti batang tubuhnya adalah secara Hakekat yaitu menurut ajaran “ISTIHLAK atau ISTIGRAQ / اِسْتِهْلَاك او اِسْتِغْرَاق Dengan begitu Fana dan Sirnalah perasaan si Murid pada Batang Tubuh Gurunya. Ia ber istigfar seperti Gurunya, ia membaca al Fatihah seperti Gurunya. Ia ber dzikir seperti Gurunya. Dan ia bercakap seperti Gurunya.. wal hasil segala apapun ia lakukan seperti Gurunya.
Hadis Riwayat Abu Daud
mengatakan bahwa Nabi Saw Bersabda :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. رواه ابو داود
Artinya :”Siapa saja yang menyerupai suatu Qaum (Jama’ah) maka orang itu digolongkan sama dengan kaum itu.”
5.Dikatakan juga bahwa Duduk Taqdim yaitu “Duduk Bersila Kaki Kanan berada diatas Kaki Kiri. Kaki Kanan umpama Sifat Rabbani dan kaki kiri umpama sifat Insani. Maksudnya si Murid dalam prilakunya di dunia ini lebih mengutamakan sifat-sifat Rabbani dari pada sifat Insani.
Perlu Pengamal Thariqat al
Junaidiyah ketahui bahwa thariqat kita ini termasuk Induknya Thariqat dan juga
termasuk katagori thariqat yang tua diantara thariqat-thariqat yang ada. Setiap
thariqat yang besar-besar dan banyak Pengikutnya, seperti thariqat
Naqsyabandiyah, thariqat Sammaniyah pada sanadnya selalu ada tercantum nama
Imam Al Junaid al Bagdadi, ini menunjukkan bahwa Imam al Junaid menguasai semua
jenis thariqat yang ada dizamannya. Sehingga Semua Ulama Sufi memberinya gelar
pada masa itu dengan nama “SAYYIDUT THA’IFAH : سَيِّدُ
الطَّائِفَةِ Maksudnya : Bapak Penghulu Thariqat Sufi.
Wajar saja thariqat kita
punya cara tentang DUDUK THARIQAT lebih
dari satu cara, karena termasuk thariqat induk. Oleh sebab itu, sebenarnya
duduk thariqat kita ada tiga macam cara, ketiga-tiga cara duduk thariqat itu
dibolehkan, tetapi menurut Situasi dan Sikon yang ada. Adapun cara duduk Thariqat al Junaidiyah yang dimaksud adalah ada tiga cara :
1. Duduk Thariqat Taqdim جلوس التقديم
Duduk Taqdim yaitu Duduk
Salik Pengamal Thariqat al Junaidiyah berhadap-hadapan dengan cara Kedua Kaki
bersila, yaitu kaki kanan berada diatas kaki yang kiri, dan kedua talpak tangan
terbuka berada diatas diantara paha dan tu’ut kakinya. Duduk Thariqat
Taqdim ini adalah duduk Thariqat yang
sangat disukai oleh Sadatina al Junaidiyah,.karena
sukanya seolah-olah Duduk Thariqat al
Junaidiyah ini hanya satu cara. Duduk Taqdim ini telah diamalkan dilaksanakan
oleh Guruku Mursyid KH.Jumberi Bin Maksum Bihara,dan Jama’ahnya saat
pelaksanaan Khataman Kubra malam 27 Rajab dan Khataman Sugra 17 Ramadhan dan 15
Sya’ban..
2. Duduk Thariqat Darrajat جلوس الدرجة
Salik Pengamal Thariqat al
Junaidiyah duduk seperti duduk tahaiyat akhir dalam shalat tetapi duduk terbalik. Disini kaki kanan yang diduduki dan
kaki kiri yang ditugiskan kebalakang. Duduk tahaiyat akhir terbalik ini
tujuannya membuka hati si Salik.
3. Duduk Thariqat Khidmat جلوس الخدمة
Salik Pengamal Thariqat al
Junaidiyah duduk thariqat seperti duduk tahaiyat akhir dalam shalat. Jadi .
Duduk Thariqat Khidmat ini duduk kebalikannya Duduk Thariqat Darrajat
Penyusun tegaskan sekali
lagi bahwa DUDUK TAQDIM adalah duduk bersila yakni duduk kaki kanan berada
ditas kaki kiri. Kedua tangan diletakkan diatas lutut dan talpak tangan dalam
keadaan terbuka. Duduk yang seperti
inilah yang dipilih dan disukai oleh Sadatina Junaidiyah. Alasanya karena lebih
enak, lebih santai, tidak cepat cape dan juga tujuannya untuk melembutkan dan
melemahkan hati. Dikatakan pula duduk seperti itu adalah gentian dari Tangan
Kanan diatas Tangan Kiri ketika melakukan ibadah shalat.
daftar bacaan
1) Falsafah Hukum Islam oleh Prof. Dr. TM. Hasby As
Shiddiqy, BB Jakarta 1975 hal.119.
2) Pengantar Hukum Islam
oleh Prof. Dr. TM. Hasby As Shiddiqy, hal.103.
2) Kitab Arrisalh Umdatul Hasanah
Taqdim..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar